Contoh Akta Jual Beli Rumah dan Cara Mengurusnya

News

03 Oktober 2025

Artikel Terkait

rumah industrial

Membeli rumah bukan sekadar transaksi jual beli biasa. Untuk memastikan kepemilikan berpindah secara sah di mata hukum, kamu membutuhkan dokumen penting bernama Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti otentik bahwa rumah tersebut resmi berpindah tangan dari penjual ke pembeli.

Nah, kali ini kami akan membahas secara lengkap mulai dari contoh akta jual beli rumah, pengertian, fungsi, hingga cara mengurusnya agar kamu tidak salah langkah dalam proses pembelian rumah impianmu. Simak baik-baik, ya!

Contoh Akta Jual Beli Rumah

Berikut contoh akta jual beli rumah sederhana dan lengkap yang dapat kamu jadikan referensi. Format ini bersifat fiktif, tetapi mengikuti struktur umum yang digunakan oleh PPAT di Indonesia.

AKTA JUAL BELI

Nomor : ……… / AJB / ………

Pada hari ini, … (hari) … tanggal … (dd) … bulan … (mm) … tahun … (yyyy) …, bertempat di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di ……………………………, telah hadir:

Pihak Pertama (Penjual):

  1. Nama : ………………………………………………………………………

  2. Tempat/tanggal lahir : …………………………………………………

  3. Pekerjaan : ………………………………………………………………

  4. Alamat : ……………………………………………………………………

  5. Nomor KTP / NIK : ………………………………………………………

Pihak Kedua (Pembeli):

  1. Nama : ………………………………………………………………………

  2. Tempat/tanggal lahir : …………………………………………………

  3. Pekerjaan : ………………………………………………………………

  4. Alamat : ……………………………………………………………………

  5. Nomor KTP / NIK : ………………………………………………………

Saksi-saksi:

  1. Nama : ………………………………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………………………
    Nomor KTP : ………………………………………………………………

  2. Nama : ………………………………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………………………
    Nomor KTP : ………………………………………………………………

Dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Para pihak menerangkan dan menyepakati bahwa:

Pasal 1 – Obyek Jual Beli
Penjual (Pihak Pertama) dengan ini menjual kepada Pembeli (Pihak Kedua) sebuah obyek berupa:

  • Tanah dengan hak … (misalnya Hak Milik / Hak Guna Bangunan / yang lain)

  • Nomor Sertifikat : ……………………………………………………………

  • Lokasi / alamat lengkap : …………………………………………………

  • Luas : … (angka) … (terbilang) m²

  • Termasuk/termasuk pula bangunan / rumah di atasnya (jika ada) serta turunan, utilitas, dan hak-hak lain yang melekat pada tanah tersebut.

Pasal 2 – Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual beli keseluruhan obyek adalah sebesar Rp ……………… ( …………………………… rupiah ).

  2. Pembayaran akan dilakukan dengan cara … (tunai / bertahap / lewat pembiayaan) …

    • Jika bertahap:
      a. Uang muka sebesar Rp ……………… ( …………………………… ) dibayarkan pada saat penandatanganan akta.
      b. Sisanya sebesar Rp ……………… ( …………………………… ) akan dibayar dalam jangka waktu … (bulan / tahun) …

  3. Setelah pembayaran lunas, penjual menyatakan bahwa dia telah menerima seluruh harga jual beli tersebut dan melepaskan haknya atas obyek kepada pembeli.

Pasal 3 – Jaminan Penjual
Penjual menjamin bahwa:
a. Objek jual beli adalah milik sahnya sendiri dan tidak dalam sengketa.
b. Objek tidak dijaminkan / tidak sedang digunakan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga, kecuali telah disepakati.
c. Jika di kemudian hari terbukti ada cacat hukum / sengketa / tuntutan pihak ketiga, maka penjual bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan dan membebaskan pembeli dari beban.

Pasal 4 – Peralihan Hak dan Risiko
Sejak tanggal penandatanganan akta ini, segala hak, resiko, manfaat atas obyek jual beli beralih kepada pembeli, termasuk beban pajak, iuran, dan tanggung jawab lainnya.

Pasal 5 – Pengukuran dan Perbedaan Luas
Jika di kemudian hari ditemukan perbedaan luas sesuai pengukuran resmi (BPN / instansi terkait) terhadap yang tercantum dalam akta ini, para pihak sepakat bahwa:

  • Penyesuaian tidak mempengaruhi harga jual beli;

  • Para pihak menerima hasil pengukuran resmi sebagai acuan;

  • Tidak ada tuntutan tambahan baik dari penjual maupun pembeli.

Pasal 6 – Biaya-biaya
Semua biaya yang timbul dalam proses pembuatan akta ini, pemindahan hak, balik nama, pajak, pengurusan administrasi, dibebankan kepada … (penjual / pembeli / dibagi bersama) … sesuai kesepakatan.

Pasal 7 – Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum di … (Pengadilan Negeri … / domisili tertentu) … sebagai tempat penyelesaian.

Pasal 8 – Penutup
Demikian akta ini dibuat dalam … (jumlah) … rangkap, masing-masing bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta dibacakan dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat, tanpa paksaan.

Tanda tangan / Para Pihak / Saksi / PPAT

Pihak Pertama, (………………………)
Pihak Kedua, (………………………)

Saksi I, (………………………)
Saksi II, (………………………)

Pejabat Pembuat Akta Tanah, (PPAT)
(…………………………………)

Apa Itu Akta Jual Beli Rumah?

Essa Fabulosa Casa Em Campo Grande Vai Te Encantar | homify

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang menjadi bukti sah bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah atau tanah antara penjual dan pembeli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan resmi dari pemerintah untuk mengesahkan peralihan hak atas tanah.

Tanpa AJB, transaksi rumah dianggap belum sah secara hukum. Artinya, meskipun sudah ada pembayaran dan surat perjanjian biasa, kepemilikan tanah belum bisa dialihkan ke nama pembeli di sertifikat. Karena itu, AJB berfungsi sebagai penghubung antara transaksi komersial dan legalitas kepemilikan properti.

Dalam prosesnya, PPAT akan membacakan isi akta di depan kedua pihak untuk memastikan tidak ada keberatan. Setelah disetujui, akta ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan PPAT sebagai pejabat berwenang.

Fungsi Akta Jual Beli Rumah

21 Casas Modernas Com Ideias Incríveis Para Se Inspirar | homify

a. Bukti sah transaksi jual beli

AJB adalah dokumen otentik yang membuktikan bahwa rumah telah dijual oleh pemilik lama kepada pembeli. Dokumen ini diakui oleh hukum dan bisa digunakan sebagai alat bukti kuat di pengadilan apabila terjadi sengketa.

b. Dasar peralihan hak kepemilikan

AJB menjadi dasar hukum untuk mengubah nama kepemilikan di sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB, proses balik nama tidak dapat dilakukan.

c. Perlindungan hukum

Dengan AJB, baik penjual maupun pembeli terlindungi dari kemungkinan penipuan, klaim pihak ketiga, atau kesalahan administratif. Semua kesepakatan seperti harga, cara bayar, dan kondisi properti tercatat secara resmi di dokumen tersebut.

d. Dasar penghitungan pajak dan administrasi

AJB juga digunakan sebagai dasar pembayaran pajak, seperti PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk pembeli.

Dengan kata lain, AJB bukan hanya dokumen formalitas, tetapi pondasi legal yang melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah

Fachada de casa de esquina contemporânea com volumetria e em tons de cinza!  - Decor Salteado

a. Siapkan dokumen lengkap

Kumpulkan seluruh berkas penting seperti KTP, KK, NPWP, sertifikat tanah asli, bukti pembayaran PBB, IMB, dan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau kecamatan.

b. Datangi PPAT resmi

AJB hanya bisa dibuat di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah lokasi tanah. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat di BPN untuk memastikan tidak ada masalah hukum.

c. Lakukan pembayaran pajak

Sebelum akta ditandatangani, pastikan penjual membayar PPh dan pembeli membayar BPHTB. Tanpa bukti pembayaran pajak, akta tidak dapat diterbitkan.

d. Penandatanganan akta

PPAT akan membacakan isi akta, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, lalu dilakukan penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi, dan PPAT.

e. Balik nama di BPN

Setelah AJB selesai, PPAT menyerahkan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama sertifikat menjadi atas nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung daerah dan kelengkapan dokumen.

Akta jual beli rumah adalah dokumen terpenting dalam proses transaksi properti. Tanpa AJB, kepemilikan rumah belum diakui secara hukum, meskipun pembeli sudah membayar lunas. Karena itu, pastikan setiap transaksi rumah dilakukan di hadapan PPAT resmi, dengan dokumen lengkap dan pembayaran pajak yang sesuai.

Jika kamu sedang mencari hunian dengan proses jual beli yang aman, legal, dan transparan, kunjungi Citra Garden Bintaro. Kawasan ini menawarkan pilihan rumah modern dengan fasilitas lengkap serta proses legalitas yang dibantu langsung oleh tim profesional.

Bagikan

Kenali Keunggulan dan 4 Model Pintu Besi Lipat Ruko Terkini

Kenali Keunggulan dan 4 Model Pintu Besi Lipat Ruko Terkini

News

22 April 2025

Cari Tahu Kelebihan dan Kekurangan Tinggal di Perumahan Minimalis

Cari Tahu Kelebihan dan Kekurangan Tinggal di Perumahan Minimalis

News

17 April 2025

5 Kiat Jitu Membuat Desain Ruko 1 Lantai yang Fungsional Sekaligus Nyaman

5 Kiat Jitu Membuat Desain Ruko 1 Lantai yang Fungsional Sekaligus Nyaman

News

15 April 2025