Mengenal Sertifikat Perumahan, Jangan Asal Beli Rumah Tanpa Sertifikat yang Sah!

News

27 Agustus 2024

Artikel Terkait

Mengenal Sertifikat Perumahan, Jangan Asal Beli Rumah Tanpa Sertifikat yang Sah!

Saat memutuskan untuk membeli sebuah hunian, mungkin Anda sering kali mendengar tentang istilah adanya sertifikat, entah itu hak milik ataupun hak guna. Keberadaan dari sertifikat perumahan ini adalah hal yang sangat penting, dimana nantinya akan berpengaruh terhadap hal milik serta sah atau tidaknya hunian tersebut di masa hukum, termasuk ketika nanti Anda ingin menjualnya kembali, harga juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan sertifikat ini, sehingga tidak boleh disepelekan.

 

Apa Itu Sertifikat Rumah?

Bagi Anda yang belum tahu mengenai apa itu sertifikat perumahan maka wajib baca terlebih dahulu, bisa dikatakan bahwa sertifikat ini sebenarnya merupakan sebuah dokumen yang bisa menjadi bukti atau membuktikan mengenai kepemilikan dari sebuah aset properti baik itu rumah maupun tanah secara legal. Suatu saat hunian Anda dapat secara mudah diklaim oleh pihak lain ketika tidak ada sertifikat yang menyertainya.

 

Itulah mengapa ketika membeli sebuah hunian jangan hanya mempertimbangkan faktor harga dan lokasi saja, melainkan juga sertifikat ini. Namun akan aman ketika Anda membeli di Citra Garden Bintaro karena developer terpercaya, ketika sudah lunas maka nantinya sertifikat akan langsung diterbitkan, sehingga jangan khawatir. Memang tidak sedikit kasus juga dimana keberadaan dari developer yang bermasalah, karena tidak kunjung menerbitkan sertifikat, padahal pembayaran bahkan sudah lunas, inilah yang patut untuk diwaspadai, apalagi jika ingin membeli hunian sengketa.

 

Perbedaan Antara Sertifikat Tanah dan Rumah

Perlu diketahui bahwa keberadaan dari sertifikat ini sebenarnya cukup beragam jenisnya, termasuk diantaranya yang sudah pasti tidak asing lagi di telinga Anda adalah ada sertifikat rumah, serta ada juga sertifikat tanah. Meski terlihat mirip akan tetapi sebenarnya berbeda, karena nantinya pun baik itu sertifikat tanah ataupun sertifikat rumah dimata hukum pun juga berbeda. Sertifikat rumah memiliki peran yang sangat penting sekali, karena sertifikat merupakan satu-satunya bukti bahwa seseorang memiliki bangunan atau properti tersebut.

Dari segi pengertiannya sendiri sertifikat tanah ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional, jadi khusus digunakan untuk kepemilikan lahan atau tanah tersebut, tidak termasuk untuk bangunan yang ada di atasnya atau rumah. Sertifikat rumah juga sama, yaitu sebuah dokumen yang di mata hukum sah atau legal, digunakan untuk membuktikan kepemilikan properti atau bangunan lewat kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam jual beli tersebut.

 

Jadi jika seandainya Anda berencana untuk membeli sebuah rumah atau hunian, maka pastikan untuk memeriksa keberadaan dari sertifikat perumahan ini sehingga sah di mata hukum, serta bisa terhindar dari kemungkinan masalah, contohnya adalah penipuan atau kejahatan yang dilakukan oleh developer, masalah terkait dengan sengketa dan sejenisnya. Pilih yang sudah pasti aman seperti beli perumahan Citra Garden ini.

 

Jenis-Jenis Sertifikat Rumah

Selanjutnya penting bagi Anda untuk mengenal tentang jenis-jenis sertifikat perumahan ini, dimana memang sebenarnya ada begitu banyak jenisnya dengan fungsi yang berbeda-beda, berikut ini yang harus Anda ketahui, yaitu:

 

  1. Sertifikat hak milik, jenis yang pertama adalah SHM atau yang dikenal sebagai sertifikat Hak milik, dimana ini merupakan sertifikat yang memberikan hak penuh atas lahan dan bangunan kepada pemiliknya tersebut. Dibandingkan dengan semua jenis sertifikat properti yang lainnya, maka tidak bisa dipungkiri jika seandainya keberadaan dari SHM ini termasuk yang punya kedudukan paling tinggi dibandingkan yang lain. Sertifikat Hak Milik ini memiliki masa berlaku, diantaranya adalah bisa digunakan sampai seumur hidup dan nantinya dapat dipindahtangankan atau diwariskan kepada anak hingga cucu atau ahli waris. Jadi ketika membeli properti pastikan yang sudah punya sertifikat ini, sehingga pas dijadikan sebagai aset untuk investasi jangka panjang. Bahkan sertifikat perumahan ini dapat dijadikan sebagai jaminan atau diagunkan ke bank ketika ingin mengambil pinjaman.
  2. Surat girik atau yang dikenal sebagai petok D, biasanya di desa-desa masih sering kali dijumpai masyarakat yang hanya mengandalkan surat girik ini sebagai surat penunjang atau pendukung untuk lahan mereka. Bisa dikatakan girik atau petok D sendiri merupakan sebuah lahan bekas hak milik adat, dimana belum terdaftar dalam Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sehingga hanya ada surat girik, dimana penerbit dari girik tersebut adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Inilah yang membuat surat ini memiliki sebuah kelemahan, yaitu tidak dapat dijadikan sebagai bukti sah kepemilikan sebuah lahan. Surat ini hanya dapat digunakan untuk identitas saat melakukan pembayaran lahan. Sehingga kedudukannya di mata hukum juga relatif rendah dibandingkan dengan sertifikat tanah lain. Jika lahan Anda masih menggunakan girik sebaiknya segera didaftarkan dulu.
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sebuah dokumen berharga, dimana surat ini nantinya akan diberikan kepada individu, isinya adalah memberikan hak untuk membangun atau mendirikan bangunan di sebuah lahan tertentu atau sesuai dengan perjanjian, jadi memang hanya hak guna bangunan, sedangkan lahan masih milik orang lain, seperti diantaranya membangun bangunan di atas lahan milik pemerintah. Dimana keberadaan dari SHGB ini sendiri juga memiliki batas atau jangka waktu tertentu, setelah nantinya masa perpanjangan atau pembaharuan dari SHGB ini berakhir, maka tanah akan dikembalikan kepada negara atau pemiliknya. Dibandingkan dengan sertifikat tanah yang lain, secara harga SHGB memang lebih murah.
  4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, dokumen yang hanya dikeluarkan untuk penghuni rusun atau rumah susun dan apartemen. Sertifikat tersebut dijadikan sebagai bukti yang legal atas kepemilikan bangunan atau hunian vertikal seperti rusun dan apartemen yang dibangun di atas lahan kepemilikan bersama, dimana memang satu lahan bisa membangun banyak unit lantai, sehingga tidak dapat dimiliki oleh satu pihak saja.

 

Itulah diantaranya jenis-jenis sertifikat perumahan yang penting diketahui, sehingga Anda tidak asal saat ingin beli rumah, lebih terjamin aman beli hunian di perumahan Citra Garden Bintaro yang merupakan salah satu perumahan elit di kawasan tersebut. CitraGarden Bintaro ini memang dikembangkan secara khusus dengan konsep yang kekinian, pas untuk Anda yang ingin tinggal secara tenang di kawasan pusat kota.

banner-artikel

Tersedia berbagai fasilitas lengkap yang akan menunjang kenyamanan Anda untuk tinggal di perumahan tersebut, tentunya dengan harga yang bersaing dibandingkan yang lain, sehingga tidak perlu khawatir. Di CitraGarden Bintaro ini selain dari segi lokasinya yang strategis, sebenarnya ada banyak kelebihan lain, seperti diantaranya adalah konsep rumah yang dibangun adalah Botanical Modern Township, dimana tersedia area hijau di kawasan perumahan tersebut yang memungkinkan penghuni bisa merasakan kenyamanan tinggal disana karena ramah lingkungan. Ditambah lagi dengan bisa beli dengan sistem cicilan atau KPR, bahkan untuk unit terbaru tersedia cicilan dengan nominal mulai dari 7 jutaan rupiah saja, hemat bukan.

Bagikan

Kenali Keunggulan dan 4 Model Pintu Besi Lipat Ruko Terkini

Kenali Keunggulan dan 4 Model Pintu Besi Lipat Ruko Terkini

News

22 April 2025

Cari Tahu Kelebihan dan Kekurangan Tinggal di Perumahan Minimalis

Cari Tahu Kelebihan dan Kekurangan Tinggal di Perumahan Minimalis

News

17 April 2025

5 Kiat Jitu Membuat Desain Ruko 1 Lantai yang Fungsional Sekaligus Nyaman

5 Kiat Jitu Membuat Desain Ruko 1 Lantai yang Fungsional Sekaligus Nyaman

News

15 April 2025